FK KIM Jabar, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar Kampanye "Gempur Rokok Ilegal"
- Jul 16, 2026
- Margahayu utara
FK KIM Jabar (Forum Komunikasi Komunitas Informasi Masyarakat Jawa Barat) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bea Cukai Jabar secara aktif terlibat dalam kampanye "Gempur Rokok Ilegal" untuk mengedukasi warga mengenai bahaya ekonomi dan hukum dari peredaran rokok tanpa cukai resmi. [1, 2]
Demi menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jabar hadir di Garut dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat. Acara ini turut dihadiri oleh Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat.
Dalam acara tatap muka ini, Bea Cukai Jabar memberikan edukasi mendalam mengenai ketentuan umum di bidang cukai serta cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal.
Kenapa peran KIM penting banget? Karena KIM menjadi jembatan informasi langsung ke masyarakat. Melalui sinergi ini, diharapkan KIM Jabar dapat ikut serta mengedukasi warga dan mengampanyekan gerakan Stop Peredaran Rokok Ilegal.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa memproduksi atau menjual rokok tanpa cukai merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda hingga 10 kali nilai cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat Jawa Barat terkait bahaya serta dampak peredaran rokok ilegal.